Langgar larangan parkir, Terapkan sanksi Gembos Ban
Sat lantas Grobogan menerpakan sanksi gembos ban bagi yang masih nekat langgar larangan parkir

By Satlantas Grobogan 29 Nov 2019, 12:03:42 WIBHukum

Langgar larangan parkir, Terapkan sanksi Gembos Ban

Keterangan Gambar :


Grobogan - Tak perlu heran pelanggaran lalu lintas marak terjadi. Sekalipun di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sebab pada dasarnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas cenderung rendah. Meminjam istilah yang sedang populer di media sosial; #SmackQueenYaQueen (baca; semakin yakin) masyarakat memang belum sadar.

Belum tertibnya pengendara, tercermin dalam perilaku berkendara di KTL. Pantauan Sat lantas,  pelanggaran masih marak terjadi. Baik lawan arah, parkir sembarangan, putar balik bukan pada tempatnya.

Kepala Satuan lalu lintas Grobogan AKP. Muchamad Yogi P, SIK, SH melalui Kanit Turjawali Iptu Joko S, SH mengatakan, mewujudkan KTL memang memerlukan kerja sama dari masyarakat. Untuk menciptakan ketertiban dari perilakunya berkendara, maupun mengikuti arahan rambu lalu lintas. “Jadi ini kita sudah sosialisasikan. Sekarang kita tindak,” pungkasnya.

 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Kasat Lantas

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jejak Pendapat

Bagaimana pendapat Saudara tentang pelayanan di Satuan Kami ?
  Sangat Baik
  Kurang Baik
  Baik
  Tidak Baik