Keterangan Gambar :
GROBOGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan, Jawa Tengah turut mensosialisasikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online. Dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Korlantas Polri melakukan New Mechanisme in New Normal dalam pelayanan pembuatan SIM internasional.
SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
Jadi, SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri.
Dengan penerapan skema masa New Normal atau kebiasaan baru, ikut mengubah metode pembuatan SIM Internasional. Karena saat ini untuk bisa membuat SIM internasional tidak perlu datang langsung ke Satpas SIM Internasional.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Jepara AKP Muchammad Yogi Prawira, SIK, SH menyampaikan, untuk cara pengambilan SIM International Pemohon dapat mengambil sendiri di Kantor Pelayanan Sim International Korlantas Polri atau bisa juga dikirim langsung kerumah melalui jasa pengiriman express.
“Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon. cukup mudah bukan ?,” jelas Kasatlantas Polres Jepara AKP Muchammad Yogi Prawira, SIK, SH.
Penerbitan SIM Internasional sendiri berawal dari kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968. Perjanjian internasional tersebut merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses portal website www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.
Kemudian silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress. Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman,” imbuh Singgatama.
Selanjutnya dikatakan bukti pembayaran akan dikirim melalui email, dan sebagai pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.
Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.
Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
“Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional,” pungkasnya.