Keterangan Gambar : Layanan Booking SIM Grobogan
Membuat SIM online bukanlah perkara mustahil lagi, karena kini zaman semakin canggih begitu pula dengan pelayanan masyarakat. Polisi sudah menyediakan layanan untuk membuat maupun memperpanjang SIM secara online bagi masyarakat.
Dengan adanya layanan membuat SIM online, tentu mempermudah masyarakat khususnya yang sibuk bekerja untuk melakukan pendaftaran. Melakukan pendaftarannya cukup mudah dan simpel, lewat website atau aplikasi resmi Korlantas atau melalui Call Center SIM Polres Grobogan : 0897 8236 340 dengan Format : Nama-alamat, tempat tanggal lahir, Jenis perpanjangan SIM, No HP.
layanan bikin SIM online ini cuma berlaku untuk pembuatan atau perpanjangan SIM A dan C aja. Untuk SIM selain itu, diharuskan melakukan registrasi secara langsung.
SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan legalitas dari seseorang bahwa mereka telah layak untuk mengendarai kendaraan. Selain sudah layak mengemudi ini juga menjadi bukti bahwa kamu sudah mengetahui banyak hal tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Nah bagi kamu yang masih bandel ingin mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka kamu akan melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas seperti yang tertera di bawah ini. Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).