Unit Regident
JOB DISCRIPTION KANIT
REGIDENT
1.
|
UNIT REGIDENT ADALAH UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK YANG BERADA DI
BAWAH KASAT LANTAS YANG BERTUGAS MELAYANI ADMINISTRASI REGISTRASI DAN
IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGEMUDI.
|
2.
|
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT
REGIDENT MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
|
|
|
|
|
A.
|
MELAKSANAKAN PEMBINAAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP
PELAYANAN ADMINISTRASI REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR SERTA
PENGEMUDI.
|
|
B.
|
MELAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN KENDARAAN BAIK PENDAFTARAN BARU,
MUTASI KELUAR MAUPUN MUTASI MASUK
|
|
C.
|
MELAKSANAKAN PELAYANAN PENERBITAN BPKB, STNK DAN TNKB BAGI
KENDARAAN YANG TELAH MELALUI PROSES PEMERIKSAAN DOKUMEN.
|
|
D.
|
MELAKSANAKAN PENGECEKAN ULANG KE TEMPAT ASAL KENDARAAN DI
REGISTRASI TERHADAP KENDARAAN YANG MELAKUKAN
|
|
|
MUTASI MASUK SEBAGAI BENTUK SISTEM PENGAMANAN.
|
|
E.
|
BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT (DISPENDA DAN JASA RAHARJA)
DALAM PROSES PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN DAN
|
|
|
ASURANSI SERTA SAT RESKRIM PADA KASUS CURANMOR DAN UNIT LAKA
LANTAS DALAM HAL KASUS LAKA LANTAS / TABRAK
|
|
|
LARI.
|
|
F.
|
MEMBUAT LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN REGISTRASI DAN
INDENTIFIKASI KENDARAAN DAN PENGEMUDI.
|
|
|
|
3.
|
UNIT REGIDENT DIPIMPIN OLEH KANIT REGIDENT DAN DALAM PELAKSANAAN
TUGASNYA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KASAT LANTAS DIBAWAH KENDALI KAUR BIN OPS.
|
4.
|
DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT REGIDENT DIBANTU OLEH BINTARA
UNIT DISINGKAT BANIT ANTARA LAIN :
|
|
A.
|
BINTARA UNIT SIM DISINGKAT BANIT SIM
|
|
B.
|
BINTARA UNIT BPKB DISINGKAT BANIT BPKB
|
|
C
|
BINTARA UNIT STNK DISINGKAT BANIT STNK
|
|
D.
|
BINTARA UNIT TNKB DISINGKAT BANIT TNKB
|
|
E.
|
BINTARA ARSIP DAN DOKUMEN DISINGKAT BA ARSDOK
|
SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi)
adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada
seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan
rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan
bermotor.
Dasar Hukum
- UU
No. 2 Thn. 2002
- Pasal
14 ayat (1) b
- Pasal
15 ayat (2) c
- Peraturan
Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
- Sebagai
sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai
alat bukti
- Sebagai
sarana upaya paksa
- Sebagai
sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan
bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14
Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi
kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang
diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen
VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan
kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih
dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan
dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan
kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan
khusus.
Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP 44 / 93
- Permohonan
tertulis
- Bisa
membaca dan menulis
- Memiliki
pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan
bermotor.
- Batas
usia
- 16
Tahun untuk SIM Golongan C
- 17
Tahun untuk SIM Golongan A
- 20
Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
- Terampil
mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat
jasmani dan rohani
- Lulus
ujian teori dan praktek
Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) 44 / 93
- SIM
A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
- SIM
BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
- SIM
BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
Tata cara dan persyaratan
mutasi SIM Pasal 224 PP 44/93
- Prosedur
keluar daerah lama
- Mencabut
berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan
surat pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
- Melaporkan
kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
- Prosedur
masuk daerah baru
- Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
- Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan
kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
- Pemohon
membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
- Melakukan
pengisian formulir permohonan
Persyaratan untuk mengurus
SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
- Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
- Membawa
surat laporan kehilangan SIM
- Pemohon
membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank
Rakyat Indonesia (BRI)
- Melakukan
pengisian formulir permohonan
- Melampirkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM dinyatakan tidak
berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
- SIM
habis masa berlakunya
- Digunakan
oleh orang lain
- Diperoleh
dengan cara tidaak sah
- Data
yang ada pada SIM dirubah
Biaya penerbitan SIM
PP 50/2010
- SIM
A
- Pembuatan
SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang
SIM A: Rp 80.000
- SIM
B1
- Pembuatan
SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang
SIM B1: Rp 80.000
- SIM
B2
- Pembuatan
SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang
SIM B2: Rp 80.000
- SIM
C
- Pembuatan
SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang
SIM C: Rp 75.000
- SIM
D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan
SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang
SIM D: Rp 30.000
- SIM
Internasional
- Pembuatan
SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang
SIM Internasional: Rp 225.000
Mekanisme
Penerbitan SIM
Artikel
selengkapnya di
http://korlantas.polri.go.id/panduansim
STNK
Link
: http://korlantas.polri.go.id/panduanstnk
Mekanisme
BPKB
Arikel lengkapny
http://korlantas.polri.go.id/panduanbpkb
Pengertian
- BPKB
adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri
sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
- BPKB
berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
- Penerbitan
BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Spesifikasi
teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Bersamaan
dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Tujuan
- Penyelenggaraan
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah
untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama
yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan
kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
- Perkembangan
kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri
mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui
Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.
- Untuk
itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan
dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan
BPKB.
Dasar hukum
- Undang-undang
RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang
RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Inpres
RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
- PP
No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
- Kep
Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang
Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
- Kep
Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004
tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan
instansi pemerintah.
- Kep
Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004
tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
- Surat
Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari
2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan
masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
- Surat
Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober
2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah
diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Rencana
kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor.
Fungsi dan peranan BPKB
- Semua
jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk
suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan
rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
- BPKB
dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan
merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
- BPKB
akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran
kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga
dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan
keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
- BPKB
dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam
berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Prosedur-prosedur
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB
LEASING
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir
permohonan
- Laporan
Polisi kehilangan STNK
- Cek
Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Foto
Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
- Surat
keterangan leasing
- Identitas
Pemilik
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
PELAYANAN RALAT BPKB
Persyaratan yang harus dilengkapi :
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
PELAYANAN PEN