- Satlantas Polres Grobogan Gelar Art Policing di Event Car Free Day
- Nilai SKM Pelayanan Satpas 1435 POLRES GROBOGAN
- MAKLUMAT KOMPENSASI PELAYANAN SIM POLRES GROBOGAN
- POLISI SABAHAT ANAK
- Patroli malam meminimalisir kejahatan
- PENYEMPROTAN DISINFEKTAN MEMUTUS MATA RANTAI COVID-19
- MEKANISME PENERBITAN BPKB
- MEKANISME PENERBITAN SIM
- POLRES GROBOGAN WUJUDKAN KANTOR RAMAH DISABILITAS
Permudah layanan SIM, Sat lantas Grobogan Luncurkan Booking SIM
Inovasi Booking SIM permudah masyarakat perpanjang SIM
Berita Populer
- Sat lantas Grobogan alihkan lalu lintas di Jl.Diponegoro Purwodadi
- Es Teler, Sejarahmu Dulu dan Kini
- POSEDUR PEMBUTAN SIM DAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBUATAN SIM
- MEKANISME PENERBITAN BPKB
- Permudah bayar pajak kendaraan, samsat buka 22 loket pelayanan
Berita Terkait
- Cegah Banjir, Sat lantas Grobogan gencarkan aksi tanam pohon0
- Tekan kecelakaan lalu lintas, Sat lantas Grobogan sebar himbauan di lokasi rawan laka lantas2
- Marak Aksi Vandalisme, Satlantas Polres Grobogan Bersihkan Rambu Lalulintas0
- Samsat CFD, Primadona baru masyarakat Grobogan1
- Jumat berkah, Satlantas Grobogan sediakan sarapan gratis 5
Membuat SIM online bukanlah perkara mustahil lagi, karena kini zaman semakin canggih begitu pula dengan pelayanan masyarakat. Polisi sudah menyediakan layanan untuk membuat maupun memperpanjang SIM secara online bagi masyarakat.
Dengan adanya layanan membuat SIM online, tentu mempermudah masyarakat khususnya yang sibuk bekerja untuk melakukan pendaftaran. Melakukan pendaftarannya cukup mudah dan simpel, lewat website atau aplikasi resmi Korlantas atau melalui Call Center SIM Polres Grobogan : 0897 8236 340 dengan Format : Nama-alamat, tempat tanggal lahir, Jenis perpanjangan SIM, No HP.
layanan bikin SIM online ini cuma berlaku untuk pembuatan atau perpanjangan SIM A dan C aja. Untuk SIM selain itu, diharuskan melakukan registrasi secara langsung.
SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan legalitas dari seseorang bahwa mereka telah layak untuk mengendarai kendaraan. Selain sudah layak mengemudi ini juga menjadi bukti bahwa kamu sudah mengetahui banyak hal tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Nah bagi kamu yang masih bandel ingin mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka kamu akan melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas seperti yang tertera di bawah ini. Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).